Sebagai Bukti perceraian atau hubungan perkawinan telah putus secara hukum, kedua belah pihak memperoleh surat cerai atau istilah hukumnya yaitu akta cerai. Lalu, bagaimana cara memperoleh akta cerai? Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena https://www.legalkeluarga.id/
5 Simple Statements About Pengacara perceraian Explained
Internet 50 days ago francisc689abb3Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings