Surat Perintah, dalam praktiknya biasa disebut dengan somasi. Kreditur mengirim somasi untuk memperingatkan debitur agar memenuhi isi perjanjian. Jika somasi tidak diindahkan, kreditur bisa menyatakan telah terjadi wanprestasi, dengan mengirim surat kepada debitur. Ahli waris dapat ditentukan melalui surat wasiat yang diatur dalam Pasal 874 KUH Perdata, bahwa segala harta https://www.ilslawfirm.co.id/
A Review Of Law firm jakarta selatan
Internet 21 days ago rebeccar877eqb0Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings